Kolaborasi dengan Dinas KPH Tala, Satgas TMMD ke-124 Kodim 1009/Tla Gelar Penyuluhan Kehutanan

oleh -32 Dilihat
oleh
KPH Tala

Ayobanua.com, Batu Ampar – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 di wilayah Kodim 1009/Tla kembali menggelar kegiatan penyuluhan. Kali ini, materi yang disampaikan berkaitan dengan kehutanan, bertempat di Balai Desa Gunung Melati, Kecamatan Batu Ampar, Rabu (21/5/2025).

Komandan Kodim 1009/Tla Letkol Inf Indar Irawan melalui Danramil Batu Ampar Lettu Inf Hartoyo, menjelaskan bahwa kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari sasaran non-fisik TMMD ke-124.

Kegiatan tersebut bekerja sama dengan Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Tala dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga dan melestarikan hutan.

“Kita semua memiliki kewajiban untuk melindungi hutan karena hutan merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan. Oleh karena itu, penyuluhan ini sangat penting untuk menambah wawasan masyarakat terkait pemanfaatan hutan secara bijak. Apalagi ada sanksi hukum bagi siapa pun yang menyalahgunakan fungsi hutan,” ujarnya.

Hadir sebagai narasumber, Rusdi Mairi, penyuluh kehutanan dari BKPH Tala, menekankan pentingnya hutan sebagai paru-paru dunia yang mendukung kelangsungan hidup makhluk hidup di bumi. Kerusakan hutan, katanya, akan berdampak langsung terhadap kehidupan manusia dan lingkungan.

“Perlu diketahui, kawasan hutan di Indonesia diklasifikasikan berdasarkan fungsinya menjadi tiga jenis utama: hutan produksi, hutan konservasi, dan hutan lindung. Hutan produksi terbagi lagi menjadi hutan produksi terbatas dan hutan produksi yang dapat dikonversi. Hutan konservasi meliputi suaka alam dan pelestarian alam, seperti taman nasional dan hutan wisata. Sementara hutan lindung berfungsi sebagai sistem penyangga kehidupan,” jelas Rusdi.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar memahami batasan pemanfaatan hasil hutan. “Sesuai peraturan, masyarakat tidak diperbolehkan mengambil apapun dari kawasan hutan konservasi karena fungsinya sebagai perlindungan keanekaragaman hayati. Di kawasan hutan lindung, hasil hutan non-kayu masih dapat dimanfaatkan, namun penebangan pohon tetap dilarang. Pemanfaatan hasil hutan secara berkelanjutan hanya diperbolehkan di kawasan hutan produksi,” pungkasnya.