Tersangka Pencurian di Tanah Laut Bebas Lewat Keadilan Restoratif

oleh -70 Dilihat
oleh
Restoratif
BEBAS : Kepala Kejari Tanah Laut (Tala) Munandar saat melakukan ekspose secara virtual terkait kasus yang akan dilakukan RJ

Ayobanua.com, Pelaihari – Seorang tersangka pencurian berinisial RA akhirnya bisa bernapas lega setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) menghentikan penuntutannya melalui mekanisme Keadilan Restoratif.

Persetujuan penghentian penuntutan diberikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual, Selasa (16/9/2025).

Kepala Kejari Tala, Munandar mengatakan permohonan restorative justice diajukan karena sejumlah alasan yang meringankan RA.

“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan residivis, serta menjadi tulang punggung keluarga. Selain itu, telah ada kesepakatan damai dengan korban,” ujarnya.

Kasus yang menjerat RA bermula dari laporan pencurian satu unit motor Yamaha Aerox dan sebuah telepon genggam OPPO A53 milik korban AS pada Juli 2025.

Setelah melalui mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai sehingga kasus tidak perlu berlanjut ke persidangan.

Munandar pun berharap penerapan keadilan restoratif dapat memberi solusi hukum yang lebih humanis dan proporsional.

Selain itu juga bisa menjadi contoh penyelesaian perkara yang berfokus pada pemulihan, bukan semata-mata hukuman.