DPRD Tala Serap Masukan Publik untuk Dua Raperda Prioritas

oleh -10 Dilihat
oleh

Ayobanua.com, Pelaihari – DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) menggelar uji publik terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan serta mendorong pengembangan riset dan inovasi di daerah.

Dua raperda yang diuji publik tersebut yakni Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah.

Uji publik dilaksanakan dalam rapat gabungan komisi di Gedung Rapat Paripurna DPRD Tala, Senin (8/6), dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tala, Muslimin. Kegiatan itu dihadiri perwakilan Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, serta sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

Anggota DPRD Tala, Ridha Hayani, mengatakan penyusunan kedua raperda tersebut diharapkan dapat segera diselesaikan agar memasuki tahapan pembahasan berikutnya bersama pemerintah daerah.

“Harapannya dua raperda ini segera tersusun lengkap sehingga bisa diparipurnakan dan masuk ke tahap pembahasan,” ujarnya, Kamis (11/6).

Menurut Ridha, keberadaan kedua raperda tersebut memiliki peran strategis. Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum dalam penyusunan regulasi daerah, sedangkan Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah menjadi landasan untuk membangun budaya riset dan inovasi guna mendukung pembangunan serta pengambilan kebijakan di daerah.

Ia menambahkan, pelaksanaan uji publik merupakan bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Melalui tahapan tersebut, DPRD dapat menghimpun berbagai masukan dari pemangku kepentingan sehingga substansi raperda menjadi lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat maupun pemerintah daerah.

Sebagai informasi, proses pembentukan peraturan daerah terdiri atas lima tahapan, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

Setelah uji publik selesai, kedua raperda akan dibawa ke rapat paripurna untuk selanjutnya dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).