Satresnarkoba Polres Tanah Laut Ungkap Peredaran Sabu, Dua Orang Diamankan

oleh -139 Dilihat
oleh
Sabu
DIAMANKAN : Barang bukti sabu dan kendaraan yang diamankan dari DS dan SD

Ayobanua.com, Bati-Bati – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut, Polda Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial DS dan SD.

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan.

Pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 20.30 Wita, petugas mengamankan DS dan SD di depan sebuah minimarket yang berlokasi di Desa Liang Anggang RT 001 RW 001, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap DS yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 4,90 gram dan berat bersih 4,72 gram, beserta barang bukti pendukung lainnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, DS mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari SD. Dari pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan.

Pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 Wita, Satresnarkoba Polres Tanah Laut kembali mengamankan SD di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sawi No. 49 RT 038 RW 007, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tanah Laut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut, Iptu M. Firmansyah Baso, S.Tr.K., M.H., mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Laut.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Dari hasil operasi tersebut, kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu dengan berat bersih 4,72 gram,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO,” tegasnya.

Iptu Firmansyah juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” pungkasnya