Ayobanua.com, Pelaihari – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 260 gram di Kecamatan Takisung. Seorang pria berinisial S, warga Desa Tabanio, diamankan di pinggir jalan kawasan Desa Takisung pada Minggu (22/2/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup dan pengintaian intensif.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Firmansyah Baso mengatakan, pelaku diamankan saat berada di pinggir jalan.
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan tiga paket sabu dalam plastik klip transparan,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Ia mengungkapkan, barang bukti yang disita memiliki berat kotor 264,02 gram dan berat bersih 260,48 gram. Polisi menduga sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Tanah Laut dan sekitarnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial H yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Tanah Laut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tutupnya.








