Ayobanua.com, Pelaihari – Kejaksaan Negeri Tanah Laut menetapkan seorang pegawai Dinas Kesehatan setempat berinisial K sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Angsau tahun anggaran 2019-2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Lutvi Tri Cahyanto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Suhendro Ganda Kusuma, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan.
“Awalnya yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan pendalaman, ditemukan bukti keterlibatan sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Suhendro, Selasa (5/5/2026) sore.
K diperiksa selama sekitar enam jam sejak pukul 10.00 Wita. Usai pemeriksaan, ia langsung ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Pelaihari untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Menurut Suhendro, K diduga berperan saat menjabat sebagai bendahara pengeluaran di Dinas Kesehatan Tanah Laut. Ia bersama pihak lain diduga melakukan pencairan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.
“Pencairan dilakukan tanpa didukung laporan pertanggungjawaban yang sah, bahkan ada yang bersifat fiktif,” ujarnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp267.056.800.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat dua orang. AF, pembantu bendahara pengeluaran di Puskesmas Angsau, telah divonis satu tahun penjara pada 2023 dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, E yang menjabat sebagai verifikator di Dinas Kesehatan Tanah Laut, telah lebih dahulu menjalani hukuman pada akhir 2025.










