Kejari Tanah Laut Kawal Layanan Publik: Pendampingan Hukum Jadi Kunci Cegah Penyimpangan

oleh -483 Dilihat
oleh
Pelayanan Publik
SEPAKAT : Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Lutvi Tri Cahyanto menandatangani berkas MoU Pendampingan Hukum pada pelayanan publik di MPP Tanah Laut

Ayobanua.com, Pelaihari – Kejaksaan Negeri Tanah Laut terus memperkuat perannya dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Tanah Laut melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Fokus utama langkah ini adalah memastikan setiap proses pelayanan, khususnya di Mal Pelayanan Publik (MPP), berjalan sesuai ketentuan hukum serta terhindar dari potensi penyimpangan administratif maupun hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Lutvi Tri Cahyanto melalui Kepala Seksi Datun, Rendy Aditya Putra Wardhana, menjelaskan bahwa pendampingan hukum yang dilakukan bersifat preventif sekaligus solutif bagi perangkat daerah.

“Melalui pendampingan hukum, kami membantu perangkat daerah memahami aspek hukum dalam setiap kebijakan maupun layanan publik. Ini penting untuk memitigasi risiko hukum sejak awal,” ujarnya.

Ia menambahkan, layanan yang diberikan meliputi legal assistance, legal opinion, serta tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara. Pendekatan ini memungkinkan potensi permasalahan dapat diidentifikasi lebih dini sebelum berkembang menjadi sengketa hukum.

Menurutnya, kompleksitas pelayanan publik yang melibatkan banyak instansi memerlukan penguatan dari sisi kepatuhan hukum. Tanpa pendampingan yang memadai, risiko kesalahan prosedur maupun pelanggaran aturan dapat berdampak pada kualitas layanan dan kepercayaan masyarakat.

“Kami ingin memastikan setiap layanan publik tidak hanya cepat dan mudah, tetapi juga aman secara hukum dan akuntabel,” tambahnya.

Dengan optimalisasi peran Datun, Kejaksaan Negeri Tanah Laut diharapkan mampu menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong terciptanya tata kelola pelayanan publik yang transparan, profesional, dan berintegritas.