Jaringan Sabu di Tanah Laut Terungkap, Polisi Amankan Tiga Pengedar

oleh -7 Dilihat
oleh
Jaringan Sabu
BARBUK : Inilah penampakan sabu dari tangan tiga pria yang di amankan Satresnarkoba Polres Tanah Laut pada Senin (2/2/2026) malam

Ayobanua.com, Tambang Ulang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tanah Laut. Dalam operasi yang digelar Senin (2/2/2026) malam, polisi mengamankan tiga orang pria yang diduga berperan sebagai pengedar.

Pengungkapan awal dilakukan sekitar pukul 20.30 WITA di sebuah SPBU Desa Gunung Raja, Kecamatan Tambang Ulang. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka, yakni Hendrik Gunanto alias Hendrik dan Novi Sulistiyo alias Novi.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penyelidikan dan observasi hingga akhirnya mengamankan kedua tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat bersih total 10,11 gram di dalam kendaraan yang digunakan para pelaku. Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, botol, kantong plastik hitam, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia putih bernomor polisi DA 1409 CT.

Dari hasil interogasi awal, tersangka Novi mengaku telah menitipkan dua paket sabu kepada tersangka lain bernama Dian Yudiana alias Dian.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan pada malam yang sama sekitar pukul 22.00 WITA berhasil mengamankan Dian Yudiana di depan rumahnya di Komplek Liang Anggang Permai RT 005 RW 002, Desa Liang Anggang, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut.

Dalam penggeledahan yang kembali disaksikan warga setempat, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bersih 9,60 gram, satu lembar kantong plastik hitam, serta satu unit telepon genggam.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Laut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.

Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut Iptu M. Firmansyah Baso, S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanah Laut. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika karena dampaknya sangat merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Tanah Laut yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.