PLN Indonesia Power Perkuat Tata Kelola dan Sinergi Hukum Lewat Audiensi dengan Kejati Kalimantan Selatan

oleh -35 Dilihat
oleh
Kejati Kalsel
SINERGI : Suasana audiensi PT PLN UBP Asam Asam dengan Kejati Kalimantan Selatan

Ayobanua.com, Banjarbaru – PLN Indonesia Power UBP Asam Asam melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sebagai langkah proaktif memperkuat sinergi, koordinasi, dan pendampingan hukum dalam mendukung tata kelola perusahaan serta keberlanjutan operasional unit pembangkitan.

Kunjungan tersebut berlangsung pada Selasa (2/12/2025) diterima oleh jajaran Kejati Kalimantan Selatan, antara lain Asisten Intelijen (Asintel) Nana Riyana, Pelaksana Harian Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Plh Asdatun) Feni Nilasari beserta Kasi Intel, Kasi Datun, dan jajarannya.

Dari pihak PLN Indonesia Power, hadir perwakilan dari Kantor Pusat dan UBP Asam Asam, yakni Vice President O&M Planning and Control III Usvizal Zainuddin; Vice President Regulation, Litigation & Permitting Bagoes Bawono; Senior Specialist Operasi Pembangkitan Batu Bara Andi Agung Bawono; Specialist Human Capital Development assigned to Satuan Supply Chain Management and Procurement Eko Yulianto; serta Senior Manager UBP Asam Asam Reo Yanuar Hadi.

Dalam pertemuan tersebut, PLN Indonesia Power menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, dan memperdalam kerjasama strategis dengan aparat penegak hukum, terutama dalam pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara.

Kejati Kalimantan Selatan mengapresiasi langkah proaktif PLN Indonesia Power UBP Asam Asam dalam membangun sinergitas kelembagaan. Kejati menyatakan siap memberikan dukungan melalui fungsi Datun, termasuk berupa pertimbangan hukum, bantuan hukum, serta layanan lain sesuai ketentuan.

Melalui audiensi ini, PLN Indonesia Power dan Kejati Kalsel berharap kerja sama yang terjalin dapat semakin memperkuat akuntabilitas dan optimalisasi operasional PLTU Asam Asam sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (*).