Kasus Dugaan Korupsi Dana BOP PKBM Serumpun, Dua Tersangka Diserahkan ke Jaksa

oleh -20 Dilihat
oleh
Korupsi

Ayobanua.com, Pelaihari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOP) di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Serumpun, Kecamatan Batu Ampar. Dua tersangka dalam perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan setelah menjalani tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Proses tahap II berlangsung di Kantor Kejari Tanah Laut, Kamis (8/10/2026), sekitar pukul 14.00 WITA. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kasi Intel Kejari Tanah Laut, Andi M. Fachry F., mengatakan tahap II menjadi bagian penting dalam proses hukum karena menandai peralihan penanganan perkara dari penyidikan ke penuntutan.

“Dua orang tersangka telah ditetapkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanah Laut pada Juni 2026. Saat ini prosesnya dilanjutkan dengan tahap II,” ujar Andi.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial M.R.P. (39), selaku Ketua PKBM Serumpun, dan M. (55), selaku bendahara lembaga tersebut. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juni 2026.

Penetapan M.R.P. tertuang dalam Surat Nomor B-927/O.3.18/Fd.2/06/2026, sedangkan M. ditetapkan melalui Surat Nomor B-926/O.3.18/Fd.2/06/2026.

Diduga Manipulasi Laporan Dana BOP

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana BOP PKBM Serumpun selama periode 2019 hingga 2024. Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang diperuntukkan bagi operasional satuan pendidikan.

Dalam perkara ini, kedua tersangka diduga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOP. Laporan yang seharusnya mencerminkan penggunaan anggaran secara benar diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dugaan tersebut menjadi bagian dari perkara tindak pidana korupsi yang kini diproses lebih lanjut oleh Kejari Tanah Laut.

Dalam penanganan perkara ini, jaksa menerapkan dakwaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penahanan Diperpanjang

Selain melaksanakan tahap II, Kejari Tanah Laut juga menerbitkan surat perintah perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka pada 8 Oktober 2026.

Perpanjangan penahanan terhadap tersangka M. tercantum dalam Surat Perintah Nomor PRINT-1172/O.3.18/Ft.1/10/2026. Sementara itu, penahanan terhadap M.R.P. diperpanjang berdasarkan Surat Perintah Nomor PRINT-1174/O.3.18/Ft.1/10/2026.

Setelah tahap II, jaksa akan mempersiapkan surat dakwaan dan melanjutkan proses penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dalam persidangan.

Proses persidangan nantinya akan menjadi tahap untuk menguji dakwaan serta bukti-bukti yang diajukan dalam perkara tersebut. Kedua tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.