Ayobanua.com, Pelaihari – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, bakal menerapkan sistem parkir satu sisi di Jalan KH Mansyur, Pelaihari. Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan, menekan risiko kecelakaan, sekaligus mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki.
Rencana penataan parkir tersebut disosialisasikan kepada para pedagang dalam pertemuan di Aula Kantor Kecamatan Pelaihari, Jumat (9/10/2026). Kegiatan dipimpin Kepala Dishub Tala Tedy Mulyana dan dihadiri perwakilan Satlantas Polres Tala, Diskumdag, Satpol PP, serta para pedagang.
Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Tala, Andri Triyanto Cahyono, mengatakan parkir kendaraan nantinya difokuskan di sisi kiri jalan, mulai dari Simpang Tiga RSBCM hingga Simpang Tiga Balirejo.
“Intinya, kami ingin mengurangi potensi kemacetan dan kecelakaan. Karena itu, akan dilakukan penataan parkir tepi jalan dengan sistem satu sisi,” ujarnya.
Penataan tersebut direncanakan mencakup ruas jalan sepanjang sekitar 197 meter, terutama di kawasan yang sudah dilengkapi fasilitas pedestrian atau trotoar. Kendaraan roda dua maupun roda empat akan diarahkan parkir pada sisi jalan yang telah ditentukan.
Menurut Andri, selama ini masih ada pengendara sepeda motor yang menggunakan trotoar sebagai tempat parkir. Kondisi tersebut membuat ruang bagi pejalan kaki menjadi terganggu.
Karena itu, penataan tidak hanya menyangkut pengaturan kendaraan, tetapi juga memastikan trotoar dapat kembali digunakan sesuai fungsinya.
Dishub Tala menargetkan uji coba sistem parkir satu sisi dimulai pada minggu ketiga atau paling lambat minggu keempat Oktober 2026.
Sebelum aturan diterapkan, Dishub akan memberikan pembinaan dan pemberitahuan kepada pengelola parkir. Mereka akan diberi pemahaman mengenai titik yang diperbolehkan untuk parkir serta lokasi yang harus bebas dari kendaraan.
“Untuk petugas di lapangan, kami akan mengoptimalkan pengelola parkir yang sudah ada. Mereka akan diberikan pemahaman mengenai aturan dan titik-titik parkir yang diperbolehkan,” jelas Andri.
Dalam pelaksanaannya, Dishub juga berkoordinasi dengan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Forum LLAJ) untuk melakukan pengawasan serta pembinaan di sepanjang ruas Jalan KH Mansyur.
Pengelola parkir nantinya akan bertanggung jawab atas lokasi yang dikelolanya, termasuk mengoordinasikan petugas parkir dan menyetorkan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Andri menjelaskan, penataan parkir tepi jalan terutama menyasar tempat usaha yang belum memiliki lahan parkir sendiri. Sementara itu, usaha yang sudah menyediakan area parkir di dalam, seperti Tujuh Zaman, tidak diarahkan menggunakan ruang parkir tepi jalan di depan tempat usahanya karena berpotensi mengganggu akses keluar-masuk kendaraan.
Adapun tempat usaha yang memiliki lahan parkir sendiri tetap dapat memanfaatkannya. Pengaturan parkir di tepi jalan akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing lokasi.
Melalui penataan ini, Dishub Tala berharap aktivitas perdagangan di Jalan KH Mansyur tetap berjalan tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas. Pengaturan tersebut juga diharapkan meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan memberikan ruang yang lebih nyaman bagi pejalan kaki.







