Polres Tanah Laut Tangkap Pria Terduga Pengedar Sabu di Jorong

oleh -431 Dilihat
oleh
Sabu
DIAMANKAN : Seorang pria di Sabuhur berinisial KI diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Laut karena mengedarkan sabu

Ayobanua.com, Pelaihari – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut menangkap seorang pria berinisial KI, yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut. Penangkapan dilakukan pada Senin, (26/1/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut, Iptu M. Firmansyah Baso, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Desa Sabuhur. “Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” kata Firmansyah, Rabu (28/1/2026).

Petugas kemudian mengamankan KI di sebuah rumah di Jalan Dusun Cempaka Baru, RT 001 RW 001, Desa Sabuhur. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 15 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan.

Menurut Firmansyah, barang bukti sabu tersebut memiliki berat kotor 3,23 gram dan berat bersih 1,49 gram. Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Saat ini, KI beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Laut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Firmansyah menyebut polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain. “Kami terus melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat,” ujarnya.

Polres Tanah Laut, kata dia, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.