Konflik Lahan di Kintap, Benarkah Ada Tanah Adat di Tanah Laut?

oleh -197 Dilihat
oleh

Ayobanua.com, Pelaihari – Konflik lahan kembali mencuat di Kabupaten Tanah Laut (Tala). Kali ini, sengketa terjadi di wilayah Kecamatan Kintap antara warga dengan sebuah perusahaan tambang. Persoalan makin rumit karena disebut-sebut turut melibatkan tanah adat.

 

Namun, benarkah di Bumi Tuntung Pandang terdapat tanah adat atau ulayat?

 

Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Tala, Alkaf, menegaskan bahwa hasil kajian akademis menunjukkan hal tersebut tidak ada.

 

“Hasil penelitian Universitas Andalas tahun 2024 menyatakan di Kabupaten Tala tidak ditemukan tanah hak ulayat,” ungkap Alkaf, Jumat (22/8/2025).

 

Menurutnya, wilayah di Kalimantan Selatan yang diakui masih memiliki tanah adat hanya ada di empat kabupaten/kota, yakni Kotabaru, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, dan Tabalong.

 

“Informasi ini juga sudah kami sampaikan dalam acara di Kantor Gubernuran Banjarbaru yang dihadiri Menteri ATR/BPN Nusron Wahid,” tambahnya.

 

Ia pun menyarankan, bagi pihak-pihak yang ingin mendapatkan informasi lebih detail terkait status tanah adat di Kalsel, bisa langsung berkoordinasi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Kalsel. (Tim).