Empat Desa di Tanah Laut Teken MoU dengan Kejari Terkait Pendampingan Dana Desa

oleh -24 Dilihat
oleh
Dana Desa

Ayobanua.com, Pelaihari – Empat desa di Kabupaten Tanah Laut (Tala) resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait pendampingan dalam pengelolaan dana desa.

Penandatanganan MoU tersebut berlangsung pada Selasa (20/5/2025) di Aula Kantor Kejari Tala. Kepala Kejari Tala, Munandar, langsung menandatangani nota kesepahaman bersama empat kepala desa yang terlibat dalam kerja sama ini.

Acara penandatanganan turut disaksikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tala, H Bambang Kusudarisman, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Tala, Rendy Aditya Putra Wardhana.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (21/5/2025), Rendy menjelaskan bahwa empat desa yang menandatangani MoU adalah Desa Ambawang, Gunung Raja, Liang Anggang, dan Bumi Jaya.

“Keempat desa ini akan mendapatkan pendampingan khusus dalam pengelolaan dana desa, terutama dana yang bersumber dari DDS,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk dukungan Kejaksaan terhadap program-program pemerintah desa, sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung.

Rendy juga menambahkan bahwa layanan pendampingan ini diberikan secara gratis.

“Kemarin saat ekspos, sudah disebutkan beberapa kegiatan, khususnya kegiatan fisik, yang akan kami dampingi. Namun, kegiatan nonfisik juga bisa kami dampingi, asalkan dananya berasal dari DDS,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan sejak awal hingga akhir kegiatan sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan dana desa.

“Tujuannya agar sejak perencanaan hingga pelaksanaan, tidak terjadi pelanggaran hukum,” tambahnya.

Namun demikian, Rendy menekankan bahwa pendampingan hanya diberikan terhadap kegiatan yang secara resmi dimohonkan oleh pihak desa.

“Jika desa hanya mengajukan satu kegiatan, maka hanya kegiatan itu yang kami dampingi,” pungkasnya.